Jumat, 18 Januari 2013

Contoh Proposal Pembuatan Game dengan VB 6.0


BAB I
PENDAHULUAN
                  A.    Latar Belakang
Perkembangan teknologi komputer pada saat ini sangat pesat, dimana yang telah kita ketahui dalam instansi pemerintahan maupun swasta, lebih mengutamakan menggunakan teknologi komputer dalam menyelesaikan pekerjaannya, dan juga bagi para pelajar atau mahasiswa/i serta dosen dalam mempermudahkan proses belajar mengajar .
Salah satu perkembangan teknologi saat ini yang digemari oleh masyarakat luas yaitu permainan (Games). Game merupakan sebuah alat untuk bermain dan refreshing yang sangat berkembang akhir-akhir ini dalam lingkungan masyarakat. Saat ini game telah berkembang menjadi sebuah alat ataupun media yang bisa digunakan sebagai sarana belajar.
Permainan yang dimaksud dalam game juga merujuk pada pengertian sebagai “kelincahan intelektual” (intellectual playability). Sementara kata “game” bisa diartikan sebagai arena keputusan dan aksi pemainnya. Ada target-target yang ingin dicapai pemainnya. Kelincahan intelektual, pada tingkat tertentu, merupakan ukuran sejauh mana game itu menarik untuk dimainkan secara maksimal.
Game menjadi salah satu pilihan utama untuk mengisi waktu senggang setelah berakifitas. Banyak game yang bermanfaat namun ada juga beberapa game yang tidak layak dimainkan karena faktor kekerasan, pornografi, dan hal lain yang berbau negatif, tentu keuntungan dan kerugian bermain game kembali terletak pada orang memainkannya.
Oleh karena itu kami sebagai penulis termotivasi mencoba membuat game yang bisa bermanfaat bagi kita semua, yang juga sangat menarik, sarana informasi, nyaman untuk dimainkan, serta cocok untuk segala umur. Dalam permasalahan diatas kami sebagai penulis tertarik mengambil judul tugas akhir yaitu Membuat Game PACMAN Menggunakan Visual Basic 6 (Vb)

                 B.     Tujuan Aplikasi Games
Dalam pembuatan game ini penulis mempunyai tujuan yaitu:
-       Mendapat nilai tambahan pada matakuliah Visual Basic
-       Menambah pengetahuan membuat dan membangun suatu program
-       Melihat kemampuan kita dan diperkembangkan lagi
-       Mengasah daya konsentrasi
-       Menggunakan fasilitas komputer  menjadi berguna dari segi manapun
-       Ingin membangun suatu pemrograman aplikasi yang lebih sempurna dan menarik.

                 C.    Manfaat Games
Adapun manfaat yang diharapkan penulis adalah dalam pembangunan game ini diharapkan nantinya game ini dapat digunakan secara luas untuk tujuan pendidikan dan dijadikan referensi untuk nantinya bisa dikembangkan lebih baik lagi.


D. Tamplilan game
gambar 1.1 tampilan awal pada game


gambar 1.2 tampilan jalur saat game dijalankan


Akad-akad dalam Akuntansi Syariah


1. AKAD TABARRU’  
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan , dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. 
a.    Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b.    Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. 
c.     Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
d.     Wakalah,  merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.
e.      Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
f.       Wakaf ialah menahan harta tertentu yang boleh diambil manfaat daripada zatnya untuk digunakan pada tujuan kebajikan, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. dan tidak boleh dijadikan jual-beli atau "hibah" pada zat benda yang diwakafkan itu.
 g.    Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga


2. AKAD TIJARAH
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial. Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. 
a.     Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
b.    Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
c.    Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’)

Sabtu, 12 Januari 2013

Game Acak Angka VB

Halo.. kali ini saya akan membagikan cara membuat game yang cukup sederhana dengan Visual Basic 6.0. Game yang akan dibuat adalah Games Acak Angka, cara memainkannya bila di tekan tombol "spin" maka angka akan berputar dengan acak sampai anda menghentikannya dengan tombol "Stop". Anda akan menang bila minimal 2 angka berangka sama. Selamat Mencoba !!


Tampilan setelah di debug.

Langkah pertama bukalah Aplikasi Visual Basic 6.0. yang anda butuhkan yaitu empat buah komponen Label A dan tiga buah komponen CommandButton. Aturlah Posisi seperti Gambar diatas, Untuk Properties Form1 silahkan Ubah Picture-nya sesuai Gambar yang anda inginkan.
Berikut Kode-nya :

Private Sub Command1_Click()

Command1.Caption = "Stop"
Command2.Enabled = False
Command3.Enabled = False

Timer1.Enabled = Not Timer1.Enabled

If Timer1.Enabled = False Then
Command1.Caption = "Spin"
Command2.Enabled = True
Command3.Enabled = True

If (Label1.Caption = Label2.Caption) Or (Label1.Caption = Label3.Caption) Or (Label2.Caption = Label3.Caption) Then
MsgBox "Kamu menang!!", vbInformation
End If

End If

End Sub

Private Sub Command2_Click()
Label1.Caption = "1"
Label2.Caption = "2"
Label3.Caption = "3"

End Sub

Private Sub Command3_Click()
Do Until Form1.Top >= Screen.Height
Form1.Top = Form1.Top + 1
Loop
End

End Sub

Private Sub Timer1_Timer()

Label1.Caption = Int(Rnd * 10)
Label2.Caption = Int(Rnd * 10)
Label3.Caption = Int(Rnd * 10)

End Sub

Private Sub Form_Load()
Me.Caption = "Acak Angka Game"

Randomize
Timer1.Interval = 100
Timer1.Enabled = False

Label1.Caption = "1"

Label2.Caption = "2"

Label3.Caption = "3"


Label4.Caption = "Anda menang bila minimal 2 kotak berangka sama"


Command1.Caption = "spin"


Command2.Caption = "reset"


Command3.Caption = "quit"


End Sub

Kalau Langkahnya bener pasti Game nya bisa dijalankan :)

Contoh Kata Pengantar



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada orangtua dan temam-teman seperjuangan yang telah memotivasi saya, serta dosen yang telah membimbing dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui beberapa konflik dalam organisasi beserta penyelesaiannya yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dankritiknya.Terimakasih.


Pekanbaru, 17 mai 2012

Jumat, 11 Januari 2013

Game PingPong Visual Basic

Proyek 9 minggu lalu saya diberi tugas membuat games PingPong dengan mengikuti prosedur pada HardCopy. ternyata membuat game pingpong dengan visual basic cukup mudah, bagi yang mau mencobanya tinggal ikuti saja prosedurnya. kira-kira seperti ini lah setelah di debug :


Mulai dengan membuat tampilan :
1. buka aplikasi Visual Basic 6.0
2. kemudian dalam form1 masukkan sebuah komponen Command1. ubah caption nya menjadi Mulai.
3. masukkan tiga buah komponen Label A.

catatan : Pada properti Name pada komponen Label3 ubah menjadi lblScore dan propeti Caption-nya isi dengan "0:0". Posisinya sesuaikan dengan gambar diatas.

4. masukkan duah buah komponen Timer.
Pada properti Name komponen Timer1 ubah menjadi timerBall, Timer2 menjadi timerKbrd , ubah Enabled keduanya menjadi False. Interval Timer1 = 50, Timer2 = 100.
5. Tambahkan 3 Form lagi.
6. Aktifkan form2, Untuk Form2 ubah Properti Name menjadi frmBall.
masukkan komponen Shape, ubah properti BorderWidth-nya menjadi 5 dan gunakan shape 3-Circle.
catatan : Ubah properti BorderWidth-nya menjadi 0-None, Caption-nya dikosongkan, kemudian ControlBox-nya menjadi nilai False.

7. Aktifkan Form3 dan Form4.
Ganti Properti Form3 menjadi frmLeft dan Form4 menjadi frmRight. BorderStyle menjadi 1-Fixed Single, Caption-nya dikosongkan, kemudian ControlBox beri nilai False.

Kemudian Saatnya Meng-Coding ^^
a. Modul
Option Explicit
Public Declare Function GetKeyboardState Lib "user32" (pbkeystate As Byte) As Long
Public Declare Function CreateEllipticRgn Lib "gdi32" (ByVal X1 As Long, ByVal Y1 As Long, ByVal X2 As Long, ByVal Y2 As Long) As Long
Public Declare Function SetWindowRgn Lib "user32" (ByVal hwnd As Long, ByVal hrgn As Long, ByVal bRedraw As Boolean) As Long


b. Form1
Option Explicit
Dim arrKBRD(256) As Byte
Dim scoreLEFT As Single
Dim scoreRIGHT As Single
Dim ballStepX As Integer
Dim ballStepY As Integer

Private Sub updateScore(dLEFT As Integer, dRIGHT As Integer)
scoreLEFT = scoreLEFT + dLEFT
scoreRIGHT = scoreRIGHT + dRIGHT
lblscore.Caption = scoreLEFT & " : " & scoreRIGHT

End Sub

Private Sub makeBall()
Dim IngRegion As Long
IngRegion = CreateEllipticRgn(0, 0, frmBall.Width / Screen.TwipsPerPixelX, frmBall.Height / Screen.TwipsPerPixelY)
Call SetWindowRgn(frmBall.hwnd, IngRegion, True)

End Sub

Private Sub showBars()
frmRight.Show
frmRight.Left = Screen.Width - frmRight.Width
frmLeft.Show
frmLeft.Left = 0

End Sub

Private Sub cmdGo_Click()
makeBall
showBars
scoreLEFT = 0
scoreRIGHT = 0
updateScore 0, 0
Randomize
resetBALL
timerBall.Enabled = True
timerKbrd.Enabled = True

End Sub

Private Sub resetBALL()
frmBall.Show
If getRand(0, 1) = 0 Then
ballStepX = 400
Else
ballStepY = -400
End If
ballStepY = getRand(-300, 300)

End Sub

Private Function getRand(LOWERBOUND As Integer, UPPERBOUND As Integer) As Integer
getRand = Int((UPPERBOUND - LOWERBOUND + 1) * Rnd + LOWERBOUND)

End Function

Private Sub Form_Load()
Me.Left = Screen.Width / 2 - Me.Width / 2
Me.Top = 0

End Sub

Private Sub Form_Unload(Cancel As Integer)
End

End Sub

Private Sub timerBall_Timer()
frmBall.Left = frmBall.Left + ballStepX
frmBall.Top = frmBall.Top + ballStepY
checkBALL

End Sub


Private Sub checkBALL()
If frmBall.Top <= 0 Then
ballStepY = makePLUS(ballStepY)
frmBall.Top = 1
End If
If (frmBall.Top + frmBall.Height) >= Screen.Height Then
ballStepY = makeMINUS(ballStepY)
frmBall.Top = Screen.Height - 1 - frmBall.Height
End If
If frmBall.Left <= 0 Then
ballStepX = makePLUS(ballStepX)
frmBall.Left = 1
updateScore 0, 1
End If

If (frmBall.Left + frmBall.Width) >= Screen.Width Then
ballStepX = makeMINUS(ballStepX)
frmBall.Left = Screen.Width - 1 - frmBall.Width
updateScore 1, 0
End If

If ((frmBall.Left + frmBall.Width) >= frmRight.Left) And (frmBall.Top + frmBall.Height) >= frmRight.Top And (frmBall.Top < (frmRight.Top + frmRight.Height)) Then
ballStepX = makeMINUS(ballStepX)
frmBall.Left = frmRight.Left - frmBall.Width - 1
ballStepY = getRand(-200, 200)
End If
If (frmBall.Left <= (frmLeft.Left + frmLeft.Width)) And (frmBall.Top + frmBall.Height) >= frmLeft.Top And (frmBall.Top < (frmLeft.Top + frmLeft.Height)) Then
ballStepX = makePLUS(ballStepX)
frmBall.Left = frmLeft.Left + frmBall.Width + 1
ballStepY = getRand(-200, 200)
End If
End Sub

Private Sub timerKbrd_Timer()
Const MOVE_STEP = 350
GetKeyboardState arrKBRD(0)

If (arrKBRD(222) > 1) Then
frmRight.Top = frmRight.Top - MOVE_STEP
ElseIf (arrKBRD(191) > 1) Then
frmRight.Top = frmRight.Top + MOVE_STEP
End If
If (arrKBRD(65) > 1) Then
frmLeft.Top = frmLeft.Top - MOVE_STEP
ElseIf (arrKBRD(90) > 1) Then
frmLeft.Top = frmLeft.Top + MOVE_STEP
End If
If (arrKBRD(27) > 1) Then End

End Sub


Private Function makeMINUS(i As Integer) As Integer
If i > 0 Then
makeMINUS = -i
Else
makeMINUS = i
End If

End Function

Private Function makePLUS(i As Integer) As Integer
If i > 0 Then
makePLUS = i
Else
makePLUS = -i
End If

End Function

c. frmBall
Option Explicit

Private Sub Form_Load()
Me.Width = 1000
Me.Height = 1000
Shape1.Left = 0
Shape1.Top = 0
Shape1.Width = Me.Width
Shape1.Height = Me.Height

End Sub

d. frmLeft
Option Explicit
Private Sub Form_Load()
Me.Width = 500
Me.Height = 2000

End Sub

e. frmRight
Option Explicit
Private Sub Form_Load()
Me.Width = 500
Me.Height = 2000

End Sub






Contoh Soal Pendidikan Kewarganegaraan

SOAL
1. Sebutkan dan jelaskan unsure-unsur yang ada dalam identitas Nasional !
2. Meliputi apa saja problem status kewarganegaraan yang anda ketahui ? jelaskan dengan singkat.
3. Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan pulau-pulau kecil yang belum berpenghuni ? apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengelola pulau-pulau tersebut ?
4. Warga Negara merupakan salah satu unsure yang hakiki dan unsure pokok suatu Negara. Jadi status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbale balik antara warga Negara dan negaranya begitu pula sebaliknya, jelaskan !
5. Permohonan untuk menjadi pewarganegaraan dapat diajukan apabila telah memenuhi persyaratan, jelaskan !


JAWABAN
1. Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
a. Suku Bangsa
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di
Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis
dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.

b. Agama
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama
yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.

c. Kebudayaan
merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

d. Bahasa
merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa
dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas
unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia.


2. Problem Status kewarganegaraan.
Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang . setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menetukan asas kewarganegaraan seseorang.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu atas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan pernikahan.
Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada dantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride, bipatride dan multipatride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang idak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, daam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, kerana itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.

Misalnya, orang tua blasteran, namun anaknya lahir di negara ayah, si anak bisa saja memiliki dua kewarganegaraan, dari negara ayah maupun dari negara ibu.
Lalu, status kewarganegaraan di mana pada negara itu, tidak ada duta besarnya. Misal Amerika yang tidak memiliki kedubes di Iran, maka warga negaranya akan sulit untuk mendapatkan izin tinggal dalam waktu lama.


3. Pendapat saya tentang keberadaan pulau-pulau kecil yang belum berpenghuni itu,
Sebaik nya tetap harus dijaga dan dilestarikan. Pulau di Indonesia sangatlah banyak dan beragam sehingga Indonesia disebut Negara kepulauan. Negara Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau yang memiliki pemandangan sangat indah juga berpotensi sebagai tempai pariwisata. Sebaiknya kita bisa mengambil manfaat dari pulau-pulau tersebut agar lebih terawat dan terlestarikan.
Seharusnya pemerintah lebih cermat dalam menanggapi hal tersebut agar pulau-pulau kecil tersebut tidak terbengkalai begitu saja, seperti memberi nama dan mendata keseluruhan pulau-pulau kecil tersebut. Terutama pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga, jika tidak maka akan mudah diklaim oleh Negara tetangga sehingga bisa berkurangnya jumlah pulau yang kita miliki. Dengan jatuhnya pulau ke Negara tetangga tentu saja sangat merugikan bagi bangsa kita, karena pulau-pulau di Negara kita sangat kaya akan bahan alamnya.

4. Warga Negara merupakan salah satu unsure yang hakiki dan unsure pokok suatu Negara. Jadi status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga Negara dan negaranya, begitu pula sebaliknya.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Demokrasi biasanya diawali dengan adanya liberalisasi (meluasnya kebebasan). Masyarakat cukup leluasa melakukan partisipasi sosial melalui organisasi dan wahana lain, serta mulai berkembangnya penghargaan terhadap keragaman. Walaupun demikian, nilai-nilai demokrasi belum diterapkan secara utuh, karena masih ada pembatasan hak rakyat oleh negara.
Upaya menuju demokrasi membutuhkan partisipasi dari segenap elemen, tidak hanya masyarakat, melainkan juga lembaga-lembaga militer, partai politik, dan organisasi sosial lainnya. Hal yang perlu dipahami bersama adalah elemen tersebut harus bersepakat bahwa nilai-nilai demokrasi adalah nilai yang harus dikedepankan dalam keseluruhan proses. Dalam hal ini musyawarah mufakat yang didasarkan atas hukum lebih mencerminkan bentuk demokrasi. Selain itu, semua pihak harus menyadari, bahwa demokratisasi membutuhkan waktu yang tidak pendek. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dan kebebasan semua pihak.

5. Permohonan untuk menjadi pewarganegaraan dapat diajukan apabila telah memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. sehat jasmani dan rohani.
d. dapat berbahasa Indonesia serta menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

Bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI, berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan harus:

1. Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; dan
3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri dan diajukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pemohon melampirkan pernyataan yang memuat : nama Iengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kewarganegaraan pemohon, dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau isteri pemohon.
Permohonan harus dilampiri :

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk atau swat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oIeh pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi kutipan akte kelahiran dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) suami atau isteri pemohon yang disahkan oIeh pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
6. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pernohon;
7. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8. Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
9. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar.

Prosesnya:

* Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
* Presiden yang berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
* Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
* Pemohon yang tidak hadir dalam pengucapan sumpah pada waktu yang telah ditentukan (setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah) tanpa alasan yang jelas, maka Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
* Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
* Penolakan permohonan pewarganegaraan disertai alasan dan diberitahukan
oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
* Berbagai fotokopi dokumen dapat juga disahkan oleh Kakanwil atau Kepala perwakilan RI atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.81 HL.03.01 tahun 2007 tertanggal 19 Pebruari 2007 )
* Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

Contoh membuat Kata Pengantar



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ‘’Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah“ ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Akuntansi Lanjutan.


Makalah ini ditulis dari hasil buku panduan yang berkaitan dengan Akuntansi Syariah, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan Laporan Keuangan Akuntansi Syariah. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian makalah ini.


Kami harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, menambah wawasan kita mengenai akuntansi syariah, khususnya bagi Penulis. Kami menyadari bahwasanya makalah ini masih jauh dari sempurna, maka kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, dan membantu membuat Makalah yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang.







Pekanbaru, 12 januari 2013



Entri Menarik Lainnya :)