Jumat, 11 Januari 2013

Contoh Soal Pendidikan Kewarganegaraan

SOAL
1. Sebutkan dan jelaskan unsure-unsur yang ada dalam identitas Nasional !
2. Meliputi apa saja problem status kewarganegaraan yang anda ketahui ? jelaskan dengan singkat.
3. Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan pulau-pulau kecil yang belum berpenghuni ? apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengelola pulau-pulau tersebut ?
4. Warga Negara merupakan salah satu unsure yang hakiki dan unsure pokok suatu Negara. Jadi status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbale balik antara warga Negara dan negaranya begitu pula sebaliknya, jelaskan !
5. Permohonan untuk menjadi pewarganegaraan dapat diajukan apabila telah memenuhi persyaratan, jelaskan !


JAWABAN
1. Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
a. Suku Bangsa
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di
Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis
dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.

b. Agama
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama
yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.

c. Kebudayaan
merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

d. Bahasa
merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa
dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas
unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia.


2. Problem Status kewarganegaraan.
Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang . setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menetukan asas kewarganegaraan seseorang.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu atas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan pernikahan.
Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada dantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride, bipatride dan multipatride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang idak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, daam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, kerana itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.

Misalnya, orang tua blasteran, namun anaknya lahir di negara ayah, si anak bisa saja memiliki dua kewarganegaraan, dari negara ayah maupun dari negara ibu.
Lalu, status kewarganegaraan di mana pada negara itu, tidak ada duta besarnya. Misal Amerika yang tidak memiliki kedubes di Iran, maka warga negaranya akan sulit untuk mendapatkan izin tinggal dalam waktu lama.


3. Pendapat saya tentang keberadaan pulau-pulau kecil yang belum berpenghuni itu,
Sebaik nya tetap harus dijaga dan dilestarikan. Pulau di Indonesia sangatlah banyak dan beragam sehingga Indonesia disebut Negara kepulauan. Negara Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau yang memiliki pemandangan sangat indah juga berpotensi sebagai tempai pariwisata. Sebaiknya kita bisa mengambil manfaat dari pulau-pulau tersebut agar lebih terawat dan terlestarikan.
Seharusnya pemerintah lebih cermat dalam menanggapi hal tersebut agar pulau-pulau kecil tersebut tidak terbengkalai begitu saja, seperti memberi nama dan mendata keseluruhan pulau-pulau kecil tersebut. Terutama pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga, jika tidak maka akan mudah diklaim oleh Negara tetangga sehingga bisa berkurangnya jumlah pulau yang kita miliki. Dengan jatuhnya pulau ke Negara tetangga tentu saja sangat merugikan bagi bangsa kita, karena pulau-pulau di Negara kita sangat kaya akan bahan alamnya.

4. Warga Negara merupakan salah satu unsure yang hakiki dan unsure pokok suatu Negara. Jadi status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga Negara dan negaranya, begitu pula sebaliknya.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Demokrasi biasanya diawali dengan adanya liberalisasi (meluasnya kebebasan). Masyarakat cukup leluasa melakukan partisipasi sosial melalui organisasi dan wahana lain, serta mulai berkembangnya penghargaan terhadap keragaman. Walaupun demikian, nilai-nilai demokrasi belum diterapkan secara utuh, karena masih ada pembatasan hak rakyat oleh negara.
Upaya menuju demokrasi membutuhkan partisipasi dari segenap elemen, tidak hanya masyarakat, melainkan juga lembaga-lembaga militer, partai politik, dan organisasi sosial lainnya. Hal yang perlu dipahami bersama adalah elemen tersebut harus bersepakat bahwa nilai-nilai demokrasi adalah nilai yang harus dikedepankan dalam keseluruhan proses. Dalam hal ini musyawarah mufakat yang didasarkan atas hukum lebih mencerminkan bentuk demokrasi. Selain itu, semua pihak harus menyadari, bahwa demokratisasi membutuhkan waktu yang tidak pendek. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dan kebebasan semua pihak.

5. Permohonan untuk menjadi pewarganegaraan dapat diajukan apabila telah memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. sehat jasmani dan rohani.
d. dapat berbahasa Indonesia serta menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

Bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI, berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan harus:

1. Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; dan
3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri dan diajukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pemohon melampirkan pernyataan yang memuat : nama Iengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kewarganegaraan pemohon, dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau isteri pemohon.
Permohonan harus dilampiri :

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk atau swat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oIeh pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi kutipan akte kelahiran dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) suami atau isteri pemohon yang disahkan oIeh pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
6. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pernohon;
7. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8. Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
9. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar.

Prosesnya:

* Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
* Presiden yang berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
* Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
* Pemohon yang tidak hadir dalam pengucapan sumpah pada waktu yang telah ditentukan (setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah) tanpa alasan yang jelas, maka Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
* Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
* Penolakan permohonan pewarganegaraan disertai alasan dan diberitahukan
oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
* Berbagai fotokopi dokumen dapat juga disahkan oleh Kakanwil atau Kepala perwakilan RI atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.81 HL.03.01 tahun 2007 tertanggal 19 Pebruari 2007 )
* Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Menarik Lainnya :)